Akademik

Fasilitas

    PMB

    Agenda


    Pengumuman

    Video Unikan
    video ukanjuruhan to see this player.

    Desa Masih Belum Berdaya

    (mamat) 07 April 2010

    Ditengah euphoria kemajuan dunia, ternyata masih ada desa tertinggal. Bahkan, isu otonomi desa masih terlupakan, sehingga saat ini desa tidak berdaya. Hal ini mengemuka dalam bedah buku

    “Pembaharuan Hukum Pemerintah Desa” karya dosen Universitas Kanjuruhan (Unikan) Malang, Dr. Didik Sukriono SH., MHum bekerjasama dengan In Trans Institut di Gedung Pascasarjana Unikan (1/4).


    Menurut Kepala PP Otoda Universitas Brawijaya (UB) Malang Tricahyo, Saat ini, Desa hanya sekedar melayani kabupaten saja,sehingga desa tidak pernah berdaya. Dalam aturan per undang-udangan, masa ada problem didalamnya. Dimana UU sudah mengatur mengenai system pembangunan nasional yang diantaranya menyebut kota dan kabupaten. Akan tetapi desa belum disebutkan di dalamnya. Sementara dalam penyebutan struktur pemerintahan, desa ada di dalamnya. Karena itu perlu disempurnakan lagi bagaimana konsep dari otonomi desa tersebut.

    Sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rahmat K Dwi Susilo menegaskan, selama ini program pemerintah untuk pembangunan desa juga masih banyak menghadapi kendala. SDM yang rendah dan kelembagaan yang belum bagus menjadi salah satu faktor penyebabnya. Karena itu, perlu adanya penekanan capacity building dan entrepreneur di wilayah desa.

    Sementara itu sang penulis buku, Didik Sukriono berharap buku pertama yang ditulisnya bisa menjadi masukan untuk legislative dalam merancang RUU desa. Sehingga dari pandangan yang dikemukakannnya pemerintah bisa meminimize kerugian yang akan terjadi. “Buku ini hanya sebuah pemikiran kecil untuk merubah desa dalam rangka merumuskan politik hukum pemerintahan desa kedepan,” tandasnya.


    Ditambahkan, berangkat dari pemikiran bahwa desa tidak berdaya, maka rekomendasi yang diberikan dalam buku setebal 280 halaman itu diharapkan bisa menjadi jawabannya. Paling tidak adanya pembaharuan politik hukum yang demokratis dalam penyelenggaraan pemerintah desa menjadi sebuah keniscayaan, karena proses demokratisasi di tingkat desa adalah sebagai instrument untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan social bagi rakyat. (dinog)